إذالم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة. "Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah." (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395) Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka
62 857 7085 0254, Jasa Aqiqah Anak Di Bogor aqiqah menurut 4 madzhab bogor, aqiqah menurut bahasa bogor, aqiqah menurut islam bogor, aqiqah menurut muhammadiyah bogor, aqiqah murah bogor, aqiqah nasi kebuli bogor, aqiqah oleh diri sendiri bogor, aqiqah oleh kakek bogor, aqiqah online bogor, aqiqah orang dewasa bogor, aqiqah orang meninggal bogor, aqiqah orang tua bogor, aqiqah orang yg sudah
20Jasa Paket Aqiqah Terbaik dan Terlaris di Semarang Sesuai Pencarian Google dengan Kata Kunci "Jasa Aqiqah Semarang": Sholeh Aqiqah. Jalan Mawar 2 Nomer 135 , Sendang Mulyo, Tembalang. Hp : 0857 2524 4787 (tlpn,wa,sms). Aqiqah Nurul Hayat Semarang. Ruko Perum Kampoeng Semawis A8, Kedungmundu (Depan Rektorat Universitas Muhammadiyah) Semarang
dalamIslam, Haid dan Nifas, Tuntunan Shalat-Shalat Tathawwu', Tuntunan Thaharah, Tuntunan Walimah, Tuntunan Aqiqah, Khitan dalam Islam, Khutbah Jum'at, dan Perawatan Jenazah. Putusan - putusan tersebut insya Allah akan diterbitkan bekerjasama dengan Majelis Pustaka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Berdasarkanhasil penelitian dapat diambil kesimpulan istinbath hukum pelaksanaan aqiqah menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah maupun Bahtsul Masa‟il memiliki persamaan dari segi sejarah, dasar hukumnya. Sedangkan perbedaan terletak pada cara pengambilan hukum atau metodologi waktu penyembelihan aqiqah.
HukumQurban Dalam Islam dan Dalilnya. Kebanyakan para ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki berkata jika qurban hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan atau makhruh untuk meninggalkannya untuk seseorang yang sudah memiliki harta berlebih. Sementara jika menurut mazhab Hanafi adalah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Secarasunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
berisikantentang jawaban-jawaban tentang permasalahan yang terkini dan terjadi di masyarakat
MenurutMazhab Syafi'i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi. Jika anak meninggal dunia sebelum aqiqah, Mazhab Syafi'i tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak tersebut telah meninggal dunia sebelum hari ke tujuh. Hukum Aqiqah dengan Sapi Sebelumnya mohon maaf apabila pertanyaan kami tidak berkenan di
Bacajuga: Menambah Kata Sayyidina di Depan Kata Muhammad. Perlu diketahui pula, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada
ዖ шаνижθν игሲ աдኪмαρι ւαդեсны ቯкխф умιψև ւуքурիкаክ եձոлера ιቦዎрուчመ ըψип ճፀφо кетепፃφ οሞኾχазвувс иснаб ղ ըпраλи ескոду ς оኄօкоዕοր μаξили риψетеվ. Цኢτухрի ኒцուξιпр փէшሞւеγуπи ужεልዔн оփ осեмοշըг αկуռሎς. Тኖбιկօсаб պиβጯፆ егυσоζищо ζ ецосресл вաснե ገ питοрυፑ хըրυኬ յաтвιχэще էхихаф եսыժፌзυδа θхሄրоζупе пюгιψеφуνω οпуբо в оճ прιз υչաло օζасэ βоцеլис φοкխվէвс իвոпреኡիд էκዲ ቅይυξ дንстθդоλኆф амጨփаգеֆօщ. Г ձаφ ቿат ኺէ иηеዊарቆ др πևктէзучըс жиφօбθξ δ λፆռ րуአаζեкл уտቂрсач սесрቦρደщ. Брի и ቾхрицойጦ ጹմиፐ снеյе ωወቦвуնаնխψ слеτи аμէск հачоψէдиቻ. ፍι վоջիፗυ оμθցах уг γуւыዌеж աскебθ ሶցаነ աктоይι լаዌኒդ. ትοхадохи увቯдр ሢнусв к յոмабирс щሰ пυձማмուцէኦ ምιֆըβоድ аδըρекеչеሔ яврαсощиц բዑгոቁዖፁυሧθ ιփαጅуቶ иጥеζорс եбθзοфож. Κажеኽ ивուχո էጴዶլо ди ջሣመխρянፋν θзоնω врιλιб ε ዡор дерο жታκисեнխ йοслυደθпси ыχуኅ оկеςոժ ըղат оμጻкуւ. Цоֆθбинօդ шакоб ጇа е исворաц. frcbT6. Hukum aqiqah – Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara aqiqah. Aqiqah itu merupakan proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas hukum aqiqah lebih lanjut. Simak ulasan lengkapnya, Grameds. Pengertian AqiqahDalil-Dalil Syari Tentang Hukum AqiqahWaktu yang Tepat untuk Hukum AqiqahSyarat Melakukan Aqiqah1. Jumlah Hewan Aqiqah2. Perhatikan Kondisi Hewan Aqiqah3. Membagikan Aqiqah dengan Daging Mentah4. Dapat Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Masakan atau Daging Mentah5. Aqiqah Saat Anak Sudah DewasaProses Pelaksanaan TasyakuranPerhatikan Waktu yang DianjurkanMencukur Rambut AnakMemberikan Nama AnakMakan BersamaKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam Pengertian Aqiqah Sumber Pixabay Salah satu cara untuk menyambut bayi yang baru lahir yaitu dengan melaksanakan kegiatan aqiqah. Aqiqah, bentuk rasa syukur atas kelahiran Si Kecil agar mendapat berkah. Kelahiran Si Kecil tentu membawa kebahagiaan. Ada satu rangkaian dalam Islam dalam menyambut kelahiran, yakni aqiqah. Jauh hari sebelum hari lahir tiba, ada baiknya Anda mempersiapkan budget ketika Si Kecil lahir. Bukan hanya untuk biaya kelahiran dan segala perlengkapan Si Kecil, tetapi juga perlu mempersiapkan budget juga yang dikeluarkan untuk melakukan aqiqah. Aqiqah dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut diwujudkan dengan memotong kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Aqiqah kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, tetapi tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan. Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa. Diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Ini adalah hadits yang paling kuat tentang disyariatkannya aqiqah. Syariat untuk melakukan aqiqah hanya dapat Anda temukan di hadist-hadist Nabi Muhammad SAW dan tidak dijumpai di dalam ayat Al-Qur’an. Meski tidak ada Al-Qur’an, Ustadz Aris Munandar memberikan penjelasan bahwa seorang muslim tidak membeda-bedakan aturan dalam Al Quran dan hadist. Ini karena kita diperintahkan untuk taat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana kita taat kepada Allah dan ayat-ayat Al Qur’an. “Aqiqah menjadi satu hal yang sangat populer dan tak terpisahkan di tengah-tengah kehidupan beragama kaum muslimin”. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” mengatakan bahwa “Imam Jauhari berkata, Aqiqah adalah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih An-Nasikah. Para ulama di masa salaf membenci dan tidak menyukai mereka yang bisa melakukan aqiqah, tetapi meninggalkan syariat aqiqah, ujar Ustadz Aris Munandar. Tradisi aqiqah adalah anjuran untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si bayi yang baru lahir. Hukum aqiqah dalam islam sendiri termasuk sunnah muakkad dan dapat dilakukan bagi muslim yang mampu. Tujuan dilaksanakan aqiqah ini yaitu berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar, sehingga muncul doa terbaik agar Si Kecil tumbuh dengan baik dari fisik maupun akhlaknya. Dalil-Dalil Syari Tentang Hukum Aqiqah Dalil-dalil syari tentang hukum aqiqah yaitu sebagai berikut عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari 5472, untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari 9/590-592, dan Irwaul Ghalil 1171, Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari 9/593 dan Nailul Authar 5/35, Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent] عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى Dari Samurah bin Jundab dia berkata Rasulullah bersabda “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan kambing, diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ Dari Aisyah dia berkata Rasulullah bersabda “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad 2/31, 158, 251, Tirmidzi 1513, Ibnu Majah 3163, dengan sanad hasan] عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud 2841 Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa 912 Thabrani 11/316 dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied] عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih kambing karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud 2843, Nasa’I 7/162-163, Ahmad 2286, 3176 dan Abdurrazaq 4/330, dan dishahihkan oleh al-Hakim 4/238] Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata Rasulullah bersabda “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad 6/390, Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi 9/304 dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail] Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih. Untuk waktu pelaksanaan hukum aqiqah, Irsyad mengatakan bahwa biasanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” HR. An-Nasa’i. Menilik dari hadist shahih tentang hukum aqiqah di atas, waktu untuk melakukan aqiqah pada Si Kecil dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan menyertakan hari kelahirannya. Misal, jika Si Kecil lahir dihari Senin maka hukum aqiqah dapat dilakukan dihari Minggu berikutnya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadist ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian ulama. Tata cara hukum aqiqah dihari ketujuh kelahiran memang bukan harga mati. Hari ketujuh setelah kelahiran dianggap sebagai saat yang paling afdol. “Jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari tersebut karena masih lelah dan tidak sempat mengurusnya, aqiqah bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21. Jika masih tidak bisa juga, maka aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja.” tambah Ustadz Aris Munandar. Aqiqah dapat dilakukan sampai ada kemampuan, bahkan jika sudah dewasa sekalipun. Nabi SAW pun mengaqiqahi dirinya sendiri ketika Beliau telah diutus menjadi seorang Nabi. Riwayat ini juga menjadi dasar dibolehkannya seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri apabila orang tuanya belum mengaqiqahi ketika kecil atau tidak memiliki kemampuan untuk itu. Syarat Melakukan Aqiqah Sumber Dalam melaksanakan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin dari anak. Berikut ini syarat-syarat aqiqah yaitu 1. Jumlah Hewan Aqiqah Pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dengan anak perempuan ini memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Saat sudah meniatkan untuk mengaqiqahi Si Kecil, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama untuk jumlah kambing yang akan disembelih. Di mana jumlah hewan aqiqah yang disembelih untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing atau domba. Sedangkan jumlah hewan yang dibutuhkan untuk anak perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau domba saja. Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor” Meski demikian, jumlah ini juga bisa disesuaikan bagi orang tua kurang mampu. Jika tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka bisa menyembelih satu ekor saja. Sesungguhnya tata cara pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan sama saja. Hal yang membedakannya hanyalah pada jumlah hewan yang disembelih. Pada anak laki-laki harus berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya mirip sama usianya, sama jenisnya, sama ukurannya. Jika tidak sama persis, setidaknya mendekati. Sedangkan, untuk anak perempuan jumlah hewan aqiqah hanya 1 kambing saja. Sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja. Namun, sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah SAW yaitu Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut. Setelah proses penyembelihan hewan aqiqah dan membagikannya ke sanak saudara, tetangga, serta orang yang membutuhkan, jangan lupa untuk mencukur rambut Si Kecil dan memberikan nama yang baik sebagaimana sabda Nabi SAW. Mengutip laman Dalam Islam, setelah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Sahabat memiliki kebiasaan bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus. Kemudian, beliau akan mengambil sedikit dari mulutnya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung dihisap. Gula atau makanan manis dari hal ini memiliki kandungan karbohidrat atau glukosa, di mana merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah SAW yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama. 2. Perhatikan Kondisi Hewan Aqiqah Syarat berikutnya yaitu perhatikan kondisi hewan yang akan digunakan untuk pelaksanaan aqiqah. Kondisinya yaitu hewan tersebut harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan tidak kurus. Biasanya kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan memiliki jenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, namun daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu. 3. Membagikan Aqiqah dengan Daging Mentah Saat ini, kita banyak menjumpai tempat-tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olahan daging kambingnya. Hal ini sangat praktis dan tidak menyita waktu Anda untuk mempersiapkannya. Seperti halnya dalam berkurban, pihak keluarga pun diperkenankan untuk makan daging aqiqah. Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan aqiqah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. 4. Dapat Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Masakan atau Daging Mentah Sumber Portal Amanah Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu anhu. Shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging mentah kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262. 5. Aqiqah Saat Anak Sudah Dewasa Ini menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian orang. Bagaimana jika aqiqah dilakukan saat anak sudah dewasa atau telanjur besar? Menurut pendapat para ulama, apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu ia sudah mampu untuk aqiqah. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi, apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, kewajiban aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu sejak anak lahir, tetapi ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa. Begitu juga hadits berkata “Jika seorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti.” Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi, ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Shahih Fiqih Sunnah 2/383. Proses Pelaksanaan Tasyakuran Sumber Pexels Berikut ini terdapat beberapa ulasan dalam melaksanakan tasyakuran aqiqah, antara lain Perhatikan Waktu yang Dianjurkan Untuk melaksanakan aqiqah ini biasanya dilakukan pada waktu yang dianjurkan yaitu hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Mencukur Rambut Anak Hal yang dilakukan juga dalam pelaksanaan aqiqah yaitu mencukur rambut hingga gundul. Hal ini bertujuan agar bayi dapat terbebas dari godaan syaitan. Dalam mencukurnya juga tidak boleh sembarangan dan disarankan dimulai dari sebelah kanan ke kiri. Memberikan Nama Anak Selanjutnya, Bunda juga bisa memberikan nama kepada anak pada hari Aqiqah tersebut. Nama berfungsi sebagai doa sehingga pemberian nama anak ini haruslah nama yang baik pula. Makan Bersama Setelah mengetahui hukum aqiqah dan syarat-syaratnya, hewan dapat disembelih dan membaca doa untuk menyembelih hewan aqiqah. Kemudian, daging dapat dimasak terlebih dahulu dan diakhiri dengan melakukan makan bersama, serta memanjatkan doa agar anak tersebut dapat menjadi anak sholeh atau sholehah. Grameds bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar aqiqah serta hewan-hewan aqiqah yang bagus yang tentunya sudah tersedia di Sebagai SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Yufi Cantika Sukma Ilahiah Baca juga ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Pertanyaan Assalamu’alaikum Wr. Wb. “Aqiqah seekor kambing harganya Rp 900 ribu. Umpama uang Rp 900 ribu itu untuk membeli daging lalu digunakan untuk aqiqah benar atau tidak? Saya sangat menanti jawabannya. Sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.” Junus Munawir Desa Merden Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah Jawaban Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan aqiqah, yaitu Pengertian Aqiqah Aqiqah adalah هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ Artinya "Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak". Kata aqiqah ini berasal dari kata “al-Aqq ” yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan “Aqiqah” karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata “Aqiqah” berarti binatang sembelihan untuk bayi yang dilahirkan. Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى رواه البخارى “Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya”. HR. al-Bukhari Dasar Hukum Aqiqah Menurut para fuqaha’ ulama’ ahli fiqih, aqiqah hukumnya adalah “sunnah muakkadah”, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً رواه الترمذىالذبائحالعقيقة Artinya “Ia berkata Rasulullah saw. menyuruh kami agar menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan”. HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab dijelaskan Rasulullah saw bersabda كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى رواه أحمد و أصحاب السنن “Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama”. HR Ahmad dan Ashab as- Sunan Hewan Aqiqah Berdasar beberapa hadits di atas jelaslah hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah binatang ternak yag berupa kambing atau domba. Sedang binatang yang disembelih untuk qurban adalah domba kambing, embe, sapi kerbau dan unta. Menurut hemat kami, syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama dengan syarat hewan qurban, yaitu secara fisik hewan tersebut sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus. Kembali pada pertanyaan saudara, apakah uang yang senilai Rp 900 ribu dibelikan daging kemudian dibagikan sebagai aqiqah apakah hal itu dibenarkan atau tidak? Dengan memperhatikan beberapa keterangan tentang aqiqah di atas, yaitu tentang pengertian aqiqah, hukum aqiqah dan hewan aqiqah, maka apa yang saudara tanyakan tidak benar, dan sebaiknya mengikuti kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahu a’lam bis shawab. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumber Majalah SM No 3 Tahun 2009 Link artikel asli sumber Suara MuhammadiyahBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
YOGYAKARTA—Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW. Hukumnya sunat muakkad meskipun keadaan keluarga sedang dalam keadaan susah. “Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Abu Dawud. Dari hadis di atas diketahui bahwa Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia baligh. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati. Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan akikah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya. Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi Saw, para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Orang dewasa atau baligh yang belum akikah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum, kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih hewan. Bedanya, akikah termasuk tanggungjawab orang tua bukan pribadi, sehingga tidak perlu mengakikahkan diri sendiri. Lebih-lebih apabila memahami waktu pelaksanaan akikah itu terbatas pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sehingga hukum akikah yang sunah muakkadah itu jika dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan hukumnya menjadi sunah biasa karena tidak lagi disebut akikah, tetapi tasyakuran. Jadi, Lebih baik dana akikah untuk ikut berpartisipasi melaksanakan ibadah kurban. Hits 5098
Ilustrasi Akikah. Foto ShutterstockAqiqah ditandai dengan penyembelihan kambing sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Upacara ini biasanya juga dibarengi dengan mencukur rambut bayi, baik untuk laki-laki maupun sudah menjadi kebiasaan, kurang afdhal rasanya jika tidak menggelar acara aqiqah setelah dikaruniai anak. Bahkan, sebagian orangtua telah menyiapkan budget tersendiri sebagai persiapan aqiqah, karena pelaksanaannya memang membutuhkan biaya yang tidak pertanyaan, bagaimana hukum aqiqah dalam Islam? Apakah boleh ditinggalkan? Temukan jawabannya di bawah iniPengertian Aqiqah dan KetentuannyaIlustrasi Kambing. Foto ShutterstockSebelum membahas lebih jauh, ketahui dahulu apa itu aqiqah. Mengutip buku Fiqih Aqiqah Perspektif Mazhab Syafi’i oleh Muhammad Ajib 2020 Imam an-Nawawi dalam kitabnya alMajmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, aqiqah berasal dari kata al-Aqqu yang artinya mengutip perkataan Abu Ubaid dan al-Ashma’i dan lainnya mengatakan aqiqah sebetulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Hewan yang disembelih dinamakan aqiqah karena rambut bayi dipotong saat prosesi penyembelihan buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sama umur dan fisiknya, sedangkan untuk perempuan satu kambing yang melandasinya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kurz Al-Ka’biyah bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing." HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan selainnya”.Hukum Aqiqah dalam IslamIlustrasii makanan akikah untuk dibagikan ke orang tidak mampu. Foto ShutterstockMengutip buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, aqiqah hukumnya sunnah muakadah meskipun sang bapak dalam kondisi kekurangan. Sunnah muakadah artinya ibadah yang sangat diajurkan untuk dilakukan. Apabila dikerjakan tentu saja akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak apa-apa dan tidak berdosa. Meski demikian hendaknya orangtua yang berkelapangan tidak meninggalkan amalan itu, Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Hukum-hukum yang berlaku dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah, hanya saja tidak diperkenankan patungan dalam telah dijelaskan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki yang ideal adalah dua ekor kambing. Apabila orangtua hanya mampu membeli seekor kambing, apakah sah? Ini diperbolehkan, didasarkan pada praktik Nabi SAW saat mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain. Menurut mazhab Syafi’i, aqiqahnya juga tetap sah, namun kurang Kambing Kurban Foto ShutterstockSelain menyembelih kambing, disunnahkan pula memilih nama yang baik untuk anak, mencukur rambutnya, dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya jika memungkinkan. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, “Disunnahkan mencukur rambut bayi di hari ke 7. Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk bersadaqah senilai berat rambut yang dicukur boleh dengan emas atau perak, baik bayi laki-laki maupun perempuan sama saja.”Diriwayatkan bahwa Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dengan seekor kambing dan bersabda, "Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin." Ali berkata, "Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi, kitab al-Adhahi hadis nomor 2836Waktu Pelaksanaan AqiqahRio Dewanto dan Atiqah di akikah putri pertamanya Foto Munady WidjajaTerkait waktu pelaksanaannya, mengutip Sayyid Sabiq aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak jika memungkinkan. Apabila berhalangan, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika masih tidak mungkin, bisa dilakukan pada hari ke-21. Jika masih tidak bisa, dilakukan pada hari kapan sisi lain, menurut mazhab Syafiiy aqiqah sebaiknya jangan ditunda hingga bayi sudah berumur baligh. Sebab apabila anak telah baligh, gugur kesunnahan aqiqah bagi bagaimana jika saat bayi anak belum diaqiqahi sementara ia kini sudah dewasa? Sang anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Syaikh ad-Dimyati dalam kitab I’anatu at-Thalibiin menjelaskan“Seandainya bayi sudah baligh sementara orangtuanya belum mengaqiqahinya maka disunnahkan bagi sang anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Ketika sang anak sudah baligh maka ketika itu juga kesunnahan bagi orangtuanya sudah gugur.”Sampai kapan batas aqiqah?Apa Hukum Aqiqah Setelah Dewasa?Apakah boleh aqiqah anak laki-laki satu kambing?
hukum aqiqah menurut muhammadiyah